Jokowi Digugat Karena Tak Terbuka soal Kondisi Darurat Papua

Jakarta, CNN Indonesia -- South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggugat Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena kebijakan pemblokiran internet di Papua.
Ilustrasi kerusuhan di Papua. (AP Photo)

Kuasa Hukum SAFEnet dan AJI Ade Wahyudin mengatakan pembatasan akses internet harus didasari oleh seberapa mendesak situasi darurat sehingga negara memutuskan untuk membatasi hak akses atas informasi.

Ade mengatakan apabila pemerintah akan melakukan pembatasan akses, maka pembatasan tersebut harus diumumkan oleh presiden dengan alasan yang jelas, bukan hanya sekadar siaran pers.

"Dalam keadaan tertentu negara berhak untuk membuat setiap hak dasar atau hak asasi manusia tapi Tentu saja itu harus berdasarkan dengan ketentuan undang-undang dalam hal ini ada ketentuan Undang-Undang Darurat dan UUD 1945," kata Ade saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (21/11).

Dalam pelambatan internet (internet throttling) pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua & Papua Barat, pemerintah memang hanya menginformasikan kebijakan tersebut lewat siaran pers.

Kebijakan Ini dianggap maladministrasi karena siaran pers hanya bersifat pemberitahuan sehingga tidak bisa dijadikan rujukan. Ade mengatakan pengumuman oleh presiden juga harus disebutkan berapa lama pemblokiran akan dilakukan dan wilayah cakupan pemblokiran.

Kemenkominfo, saat itu juga tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran akan dilakukan. Kementerian hanya mengatakan akan menghentikan pemblokiran apabila situasi sudah kondusif.

"Ketentuan darurat itu seharusnya juga dinyatakan oleh presiden dalam hal ini bukan hanya sekadar rilis tapi juga pernyataan resmi," kata Ade.

Dalam kesempatan yang sama,  Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim mengatakan tindakan pemerintahan Jokowi melalui Kemenkominfo ketika melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua barat tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merugikan jurnalis.

Akibat pemblokiran internet, Sasmito mengatakan Jurnalis sulit untuk mengirimkan berita akurat terkait situasi dan kondisi di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran ini melanggar kebebasan pers seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kami lihat pada 19 sampai 21 Agustus itu jurnalis bekerja sangat terganggu sekali. Harus menyewa hotel, bahkan ada juga yang mengirimkan berita lewat pesan singkat (SMS) singkat berkali-kali," kata Sasmito.

Pelaporan ini terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Laporan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.

Jika Jokowi terbukti salah, maka penggugat meminta agar tergugat, yakni Jokowi dan Menkominfo Johnny G. Plate untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat.

Laporan didaftarkan langsung di PTUN Jakarta oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto bersama Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim dan kuasa hukum dari dari LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dn ICJR. (jnp/DAL)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191121175822-185-450429/jokowi-digugat-karena-tak-terbuka-soal-kondisi-darurat-papua

Post a Comment

0 Comments