50 Tahun Pepera; Judicial Review, Upaya Damai Tuntaskan Masalah Papua

Judicial Review, upaya damai tuntaskan masalah Papua
Sidang Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi pada Maret 2019 lalu – Jubi IST

Jayapura, Jubi – Peringatan limapuluh tahun Act Free Choice atau penentuan pendapat rakyat (Pepera) jatuh pada 2019 ini. Presidium Dewan Papua (PDP), dan Dewan Ada Papua (DAP) memperingatinya dengan memberikan kuasa kepada 15 pengacara yang tergabung dalam Koalisi advokasi kebebasan dan keadilan bagi Rakyat Papua, untuk mengajukan Judicial Review atau uji materiil terhadap Undang-undang No.12 tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat ke Mahkamah Angung Republik Indonesia.

Uji materiil merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku.

“Yang kami permasalahakan, ada frasa frasa dalam undang-undang ini yang memuat bahwa Pepera sudah dilaksanakan dengan benar. Padahal faktanya tidak seperti itu. Itu yang kami lakukan uji di MK,” kata ketua Koordinator koalisi advokasi kebebasan dan keadilan bagi Rakyat Papua, Yan Warinussy di Manokwari kepada Jubi, Sabtu (20/7/2019).

Persidangan di MK sudah berlangsung sejak pertengahan April hingga Mei 2019 lalu, dan kini tertunda karena MK sedang melakukan persidangan terkait dengan sengketa pemilihan umum Presiden dan Legislatif 2019.

“Kemungkinan Minggu keempat Agustus sidang lanjutan akan kembali digelar di MK. Tapi yang perlu kita pahami bersama, ini bukan langkah politik. Ini langkah hukum biasa untuk menguji undang-undang sesuai aturan hukum di Indonesia,” katanya.

Warinussy menjelaskan pengajuan Uji Materiil UU No.12 tahun 1969 oleh PDP dan DAP juga merupakan salah satu amanat Kongres Rakyat Papua ke II tahun 2000 lalu. Salah satu amanatnya, DAP dan PDP harus meluruskan sejarah Papua dengan cara melakukan penelitian kembali.

“Jadi tema utama meluruskan sejarah Papua. Sudah banyak penelitian mengungkapkan bahwa ada yang tidak sesuai dengan isi dari New York agreement,” jelas Warinussy.

New York agreement ditandatangani pada 15 Agustus 1962 itu merupakan dasar dilaksanakannya Pepera pada 1969. Warinussy memberi contoh, misalnya pasal 22 New York agreement mengamanatkan pelaksanaan Pepera harus menggunakan sistem internasional (satu orang satu suara), kenyataan di lapangan yang dipergunakan adalah sistem perwakilan.

Pepera dilaksanakan secara bertahap. Di Merauke dilaksanakan pada 14 Juli 1969. Saat itu Merauke mempunyai penduduk 14.171 jiwa tapi hanya 175 orang yang memilih. Kemudian pemilihan di wilayah Jayawijaya dilaksanakan dua hari kemudian, yakni pada 16 Juli 1969. Jayawijaya memiliki 65 ribu penduduk, diwakili 175 orang juga. Pemilihan di Paniai pada 19 Juli 2019. Paniai memiliki jumlah penduduk 156.000 jiwa, tetapi yang mengikuti Pepera juga hanya 175 jiwa. Pelaksanaan di Fakfak pada 23 Juli 1969, hanya melibatkan 75 orang. Padahal jumlah penduduk Fakfak sejumlah 43.000 jiwa. Selanjutnya 26 Juli 2019 dilakukan di Kota Sorong dengan melibatkan 110 orang, padahal jumlah penduduk Sorong  berjumlah 76.000 jiwa lebih. Pada 29 Juli 1979 di Manokwari, dengan  jumlah penduduk 49.874 jiwa dan diwakili 75 jiwa. Sedangkan Teluk Cenderawasih, dilaksanakan  di SMA YPK Biak, dengan melibatkan 130 orang dari total penduduk  91.800 jiwa. Pepera terakhir dilaksanakan pada 2 Agustus 2019 di Kota Jayapura, yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 83.000 jiwa, tetapi hanya diwakili 140 orang.

“Ada 1025 orang yang mengikuti Pepera dari total penduduk Papua saat itu sebanyak 800.000 jiwa. Ini jadi catatan dan yang masih dipermasalahkan hingga saat ini,” jelas Warinussy.

Upaya damai selesaikan permasalah di Papua

Akademisi Universitas Papua, DR. Agus Sumule mengatakan proses Uji Materiil yang berlangsung di MK, haruslah dipandang semua pihak sebagai upaya damai untuk menyelesaikan masalah di Papua. “Mereka membawa masalah ini ke badan yang memang diatur sesuai perundangan di Indonesia,” katanya di Manokwari, Sabtu (20/7/2019).

Menurutnya semua undang-undang di Negara Indonesia, tidak dibenarkan bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. “Saya sangat opimis ini (uji Materiil) jalan keluar bagi Papua, juga Republik Indonesia. Sudah saatnya, Indonesia harus menyelesaikan agar Indonesia dapat menjadi Negara yang besar,” katanya.

Berkaitan dengan sejarah Papua, DR Agus Sumule adalah akademisi yang menerjemahkan buku terkait sejarah Papua karya Dr. John Salftord berjudul United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, 1962-1969: The Anatomy of a Betrayal. Buku itu menjelaskan proses Pepera tidak benar sesuai aturan yang berlaku di PBB.

Sumule menjelaskan dalam New York Agreement dijelaskan pemilihan dilakukan dengan cara internasional, misalnya di Timor Leste semua orang memilih, dan diawasi oleh pihak yang independen. Namun yang terjadi di Papua tidak seperti itu. Sejarah mencatat ada banyak orang yang tidak sesuai dipilih mengikuti Pepera,misalnya ada yang sedang main bola langsung diajak ikut Pepera, ada yang bukan orang asli Papua yang diambil untuk ikut Pepera. Saat itu Pepera pun diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bukan oleh lembaga independen.

“Ada dua klaim yang dipakai pemerintah [Indonesia] mengapa tidak dilakukan pemilihan secara langsung. Pertama masyarakat secara kebudayaan belum cukup dewasa untuk melaksanakan one man one vote. Itu kita bantah. Karena hanya dua tahun setelah 1969, berlangsung Pemilu [1971] di seluruh Indonesia, termasuk di Irian Barat Waktu itu. Dan semua orang memilih. Bagaimana tiba-tiba dalam dua tahun dari primitif jadi modern. Bagaimana menjelaskannya,” katanya.

Yang kedua catatan dari gereja, ketika 1969 hampir semua Papua sudah Kristen. Dan masyarakat Papua sudah memilih langsung dewan Paroki atau majelis gereja. “Penjelasannya memang pada intimidasi. Ada kekuatan Negara yang begitu besar,” jelasnya.

“Buku lainnya, lewat kajian mendalam karya Professor Drooglever, hasilnya juga sama saja. Hak-hak orang Papua dimanipulasi oleh kapitalisme. Buku itu juga menjelaskan hal itu terjadi karena politik Pemerintah kerajaan Belanda yang tidak mendukung orang Papua,” katanya.

Buku-buku karya orang Indonesia, kata Sumule juga menjelaskan hal yang tak jauh beda. Misalnya buku berjudul ‘Perjalanan Seorang Prajurit’ karya Jenderal Sintong Panjahitan yang bertugas di Manokwari sejak 6 Januari 1967 bersama 50 prajurit Kopasus.  “Dalam buku ini beliau mengatakan kalau operasi tidak dilakukan, Indonesia tidak akan memenangkan Pepera,” katanya.

“Hari ini kita memperingati lima puluh tahun Pepera, kita masih memperingati dengan duka. Kita masih memperingati dalam suasana kesedihan. Karena begitu banyak pelanggaran, itu tidak pernah diungkap dengan baik sampai hari ini. Padahal Negara ini adalah Negara demokrasi yang menjunjung tinggi pancasila,” katanya.

Mengenai sejarah dan luka masa lalu, Sumule menjelaskan UU No.21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua mengatur tentang pembentukan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR). “Hanya di Papua. Di daerah lain tidak. Aspek ini secara politik. UU itu produk bersama DPR RI dan Presiden. Di sana dijelaskan secara spesipfik, ada tugasnya, klarifikasi sejarah Papua, dalam bingkai NKRI,” katanya.

Sayangnya hingga saat ini pembentukan KKR tidak dilaksanakan. “Mungkin karena mereka pikir, lama-lama akan dilupakan. Padahal saat ini, anak-anak yang lahir di masa Otsus yang masih mempermasalahkan. Kita semua harus menyadari saat ini kita hidup sangat terbuka. Kemampuan bahasa Inggris mereka (anak-anak Papua) mungkin lebih baik dari kita. Generasi muda kita, kita berutang penjelasan kepada mereka,” katanya.

Sumule mengingatkan bahwa pada intinya, proses uji materiil adalah proses yang sangat damai, dan proses  100 persen sesuai dengan konstitusi Indonesia. “Kita tidak gunakan hukum orang lain. Hukum kita sendiri. Sehingga hasilnya mudah-mudahan bermanfaat bagi kita,” katanya.

Upaya damai sebelumnya, permintaan dialog

Uji Materiil bukan upaya damai pertama yang diperjuangkan para tokoh di Papua untuk menciptakan kedamaian sejati di Tanah Papua. Sebelumnya ada almarhum Pastor DR. Neles Tebay selama hampir 17  tahun mendorong upaya damai lewat Dialog Jakarta –Papua. Namun upaya tersebut tidak disambut baik oleh Pemerintah Indonesia.

Pada 10 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Papua meminta perlunya dilakukan dialog Jakarta- Papua untuk penyelesaian konflik berkepanjangan yang terjadi di Tanah Papua.

“Kita punya sejarah kelam soal itu. Permintaan dialog itu berkali-kali dilakukan Papua, yang kemudian beliau bilang tidak bisa dialog, yang bisa dilakukan adalah komunikasi konstruktif. Ini kan eufemisme. Kita main-main dengan kata. Apa bedanya dialog dengan komunikasi konstruktif,” kata Sumule.

Selanjutnya Papua mengambil langkah pengajuan Uji Materiil yang dilakukan di Mahkamah Konstitus, untuk mengajak pihak-pihak yang bersengketa berbicara.

Tim Koalisi sudah menyampaikan permohonan atas nama pemohon. Selanjutnya ada waktu DPR RI dan pemerintah berbicara. DPR RI harus menjawab, karena DPR RI yang membuat undang-undang, dan yang digugat saat ini adalah bagian dari undang-undang.

“Pemda Papua dan Papua Barat juga harus siap-siap, karena mereka juga bagian dari pemerintah Indonesia, jadi harus bisa menjelaskan apa yang terjadi pada tahun 1969. Mudah-mudahan yang dijelaskan adalah hal-hal yang terjadi saat itu. Supaya lewat proses yang lain lagi, masalah ini bisa diselesaikan,” katanya.(*)

Sumber: https://www.jubi.co.id

Post a Comment

0 Comments