Pembentukan KKR Dinilai Sebagai Alternatif Penyelesaian Konflik Papua
MANOKWARI, – Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan upaya mendorong pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai implementasi amanat UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua menjadi agenda mendesak saat ini.
Menurutnya, hal itu disebabkan karena di dalam amanat pasal 46 UU Otsus Papua tersebut, KKR memiliki tugas penting dalam melakukan klarifikasi sejarah Papua serta merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi.
Suasana workshop mendorong penyelesaian konflik dengan pendekatan dialog yang digelar di Manokwari belum lama ini
Untuk itu, LP3BH mendesak Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat untuk segera mengambil langkah-langkah penting guna mengimplementasikan keberadaan KKR tersebut di Tanah Papua.
“Ini urgen dan mendesak, demi mendorong pembentukan KKR sebagai alternatif penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog di Tanah Papua ke depan. Sebagai pertimbangan penting dalam upaya pembentukan KKR tersebut, telah diatur dalam bagian menimbang huruf e, yang berbunyi, bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri,”Ungkap Warinussy.
Dengan demikian maka kata Warinussy, jelas bahwa negara mengakui bahwa rakyat asli di Tanah Papua memiliki keragaman sejarah yang dihormati dan dilindungi secara hukum.
“Itulah sebabnya kegiatan klarifikasi sejarah sebagai diatur dalam pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 adalah beradasar hukum dan bersifat konstitusional,” tutur Warinussy dalam keterangan pers yang diterima, Minggu, (2/6/2019).
Dengan demikian, Warinussy mengaku sudah semestinya, didorong dan dikoordinir serta didukung proses pembentukannya oleh Gubernur Papu dan Gubernur Papua Barat beserta DPR dan MRP di kedua ini. (RED/ON)
Sumber:orideknews.com/pembentukan-kkr-dinilai-sebagai-alternatif-penyelesaian-konflik-papua/