PUTUSAN SIDANG MAKAR KNPB TIMIKA

PERS RILIS

PUTUSAN SIDANG MAKAR KNPB TIMIKA

(Timika, 28 Mei 2019) Tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo Dogopia diputus bersalah melanggar Pasal 169 ayat (1) dan (3) KUHP tentang keturutsertaan dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau aturan umum. Sesuai tuntutan jaksa; terhadap Yanto Awerkion diputus satu tahun penjara, Sem Asso sepuluh bulan penjara, dan Edo Dogopia delapan bulan penjara.

Ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 KUHP jo Pasal 88 KUHP tentang makar dan Pasal 110 ayat 2 ke-4 KUHP jo Pasal 88 KUHP tentang makar yang secara alternatif didakwakan jaksa.

Penasihat Hukum menganggap putusan tersebut tidak adil karena majelis hakim mengesampingkan pembelaan. Dalam pertimbangan hukumnya, hanya satu kalimat saja hakim menanggapi pembelaan, yaitu bahwa hakim tidak sependapat dengan pembelaan, karena hak atas kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar peraturan umum.

Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim adalah perpanjangan tangan penguasa yang tidak mampu dewasa dalam berdemokrasi sehingga tidak bisa menghormati ekspresi damai orang Papua.

Terdapat pula kejanggalan dalam putusan mengenai status rumah Sem Asso yang juga adalah sekretariat KNPB Timika. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk merampas dan memusnahkan semua barang bukti yang disita, sedangkan jaksa tidak memasukkan sekretariat KNPB dalam daftar barang bukti.

Dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum, majelis hakim memutus bahwa tindakan sewenang-wenang aparat keamanan terhadap sekretariat KNPB adalah penyitaan yang bersifat sementara berkaitan dengan kasus pidana ini. Untuk itu, sekretariat KNPB harus segera dikembalikan melalui surat pencabutan penetapan penyitaan.

Untuk upaya hukum banding para terdakwa masih didiskusikan.

Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua,
- Gustaf Kawer 
- Veronica Koman