LP Abepura Adalah Tempat Memanusiakan Manusia Bukan Membinasakan Manusia

LEMBAGA PERMASYARAKATAN ABEPURA
ADALAH TEMPAT MEMANUSIAKAN MANUSIA BUKAN TEMPAT MEMBINASAKAN MANUSIA

Oleh Wissel Van Nunubado

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online tablodwani.com tertanggal 26 April 2019 terungkap fakta dimana penyebab kematian Maikel Ilintamon (25 Tahun) diakibatkan karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas Lembaga Permasyarakatan Klas II A Abepura. Rupanya tindakan kekerasan itu, dialami oleh 10 (sepuluh) orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan Klas II A Abepura. Dengan meninggal Maikel Ilintamon (tanggal 24 April 2019) dan Selyus Logo (tanggal 3 Mei 2019) masih tersisa 8 (delapan) orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan Klas II A Abepura korban tindakan kekerasan petugas Lembaga Permasyarakatan Klas II A Abepura yang masih hidup, namun hingga saat ini belum diketahui kondisi kesehatan mereka.
Maikel Ilintamon Dipukuli oleh Petugas Lapas Abe Hingga Tewas - tabloidwani.com
Selyus Logo, disiksa dan dipukuli oleh petugas Lapas (LP) Klas IIA Abepura (Abe), Jayapura, Papua (03/5/19)-Tabloidwani

Pada prinsipnya, tindakan petugas Lembaga Permasyarakatan Klas II A Abepura kepada 10 (sepuluh) orang warga binaan tersebut bertentanggan dengan dasar menimbang lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yaitu : “bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu”. Melalui tindakan kekerasan dengan cara menyiksa hingga berujung pada meninggalnya 2 (dua) orang warga binaan diatas menunjukan fakta tindakan yang jauh dari tujuan penyelenggaran sistim pemasyarakatan, yaitu : “Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab” sebagaimana diatur pada pasal 2, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan pada fakta tindakan petugas Lembaga Permasyarakatan Klas II A Abepura kepada 10 (sepuluh) orang warga binaan tersebut secara langsung telah melanggar “hak narapidana” sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Dengan berdasarkan pada hak narapidana, khususnya “Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” maka tentunya akan mengacu pada prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh petugas Lembaga Permasyarakatan Klas II A Abepura diatas secara langsung melanggar beberapa pasal dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, sebagai berikut :
- Pasal 9 ayat (2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
- Pasal 33 ayat (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya

Selain itu, melanggar beberapa pasal dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Sipil dan Politik, sebagai berikut :
- Pasal 6 ayat (1) Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenangwenang.
- Pasal 7, Tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Pada khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas (tanpa paksaan).

Terlepas dari fakta pelanggaran HAM yang terjadi, pada prinsipnya tindakan petugas Lembaga Permasyarakatan Klas II A Abepura kepada 10 (sepuluh) orang warga binaan tersebut merupakan fakta “Tindak Pidana Penganiayaan Berat” sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dan juga “Tindak Pidana Pengeroyokan” sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat (2) angka 2 dan 3 KUHP. Berikut isi pasal KUHP yang telah dilanggar petugas Lembaga Permasyarakatan Klas II A Abepura :

Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP
(1). Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
(2). Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3). Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun

Pasal 170 ayat (2) angka 2 dan angka 3 KUHP
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum:
1. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
3. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Komnas HAM RI segerah selidiki kasus Pelanggaran HAM ini dan Polda Papua segerah tangkap dan proses hukum petugas Lembaga Permasyarakatan Klas II A Abepura pelaku tindak pidana penganiayaan berat dan tindak pidana pengeroyokan.