Terdakwa Yanto Awerkion menerangkan bahwa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah sebuah organisasi yang tidak hanya berbicara soal hak atas penentuan nasib sendiri Papua, namun juga berbicara soal pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang ada di Tanah Papua. Selain itu, KNPB di Timika juga kerap melakukan kerja yang membantu masyarakat sekitar, termasuk kampanye anti-miras dan memediasi perang suku.
Terkait belum terdaftarnya KNPB di Kesbangpol, Yanto memberikan tanggapan, “KNPB sudah ada sebelum Kesbangpol ada.”
Dari persidangan juga terungkap bahwa acara 31 Desember 2018 hanyalah ibadah. Sederhananya acara tersebut terbukti dari bahkan tidak adanya rapat persiapan teknis. Proses persiapan acara hanyalah yang berkaitan dengan persiapan bakar batu. Peran dari KNPB sebatas mengkoordinasikan sumbangan-sumbangan bahan makanan yang secara sukarela hendak diberikan oleh para simpatisan dan masyarakat.
Menurut pengakuan Terdakwa Yanto, sebagian besar dari barang bukti spanduk ternyata adalah barang-barang yang sudah pernah disita oleh kepolisian ketika ia ditangkap pada tahun 2017. Semenjak itu, ia belum pernah melihat lagi spanduk-spanduk tersebut, termasuk tidak melihatnya di sekretariat KNPB. Para Terdakwa baru pernah melihat langsung wujud dari barang bukti pada persidangan hari ini karena tidak pernah ditunjukkan secara langsung sebelumnya. Sedangkan barang bukti kapak, panah, dan busur adalah alat-alat yang tadinya hendak digunakan untuk bakar batu.
(Timika, 30 April 2019)
Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua,
Veronica Koman
0 Comments