Pemerintah dan Perusahaan Abaikan UU; Mimbar Bebas Peringatan Hari Buruh Internasional

MIMBAR BEBAS
PERINGATAN HARI BURUH INTERNASIONAL DI PAPUA

"Pemerintah dan Perusahaan Abaikan UU No 13 Tahun 2003 Menyengsarakan Buruh di Papua"

Setiap 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional. Secara khusus di indonesia tanggal 1 Mei dijadikan hari libur nasional untuk menghormati hari buruh internasional tersebut.

Untuk memperingati hari buruh internasional tersebut tentunya akan ada banyak bentuk kegiatan yang dilakukan oleh para buruh disetiap tempat sesuai dengan keatifitas masing-masing buruh. Kegiatan yang biasa dilakukan, seperti : aksi demonstrasi, mimbar bebas, seminar, diskusi, bakti sosial, konser musik, senam, lobah antar buruh dan lain sebagainya dimana semua itu dilakukan untuk memperingati hari buruh internasional.

Sekalipun demikian pastinya dibeberapa tempat pada tanggal 1 Mei ada saja buruh yang masih bekerja sehingga terkadang pengurus-pengurus serikat pekerja harus bersusah payah melakukan komplen terhadap perusahaan yang masih pekerjakan buruh di hari buruh internasional. Dengan penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional di indonesia semestinya perusahaan meliburkan para buruh di indonesia agar mereka dapat bergabung dengan perayaan hari buruh internasional yang diselengarakan oleh pegurus serikat pekerja di wilayah cabang, daerah dan nasional.

Secara khusus di papua memiliki banyak sekali buruh baik yang bekerja di perusahaan swasta dan BUMN/BUMD yang ada di papua. Dari sekian banyak buruh itu memiliki banyak sekali persoalan karena pemerintah dan perusahaan yang tidak mengimplementasikan UU Nomor 13 Tahun 2003 secara maksimal sehingga selalu menyengsarakan buruh di papua. Kenyataan pahit yang menimpa buruh di papua terlihat melalui kasus 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang sudah 2 tahun memperjuangkan haknya mengunakan hak mogok kerja namun terus diabaikan oleh PT. Freeport Indonesis. Selain itu, Nasib buruh Perusahaan Sawit yang menerima upah dibawah UMP Propinsi Papua serta masih banyak buruh yang bekerja dengan status hubungan kerja yang tidak jelas sehingga menyulitkan mereka untuk memperjuangkan haknya jika terjadi perselisian antara buruh dan perusahaan. Anehnya adalah semua penderitaan buruh ity hanya disaksikan begitu saja oleh pemerintah daerah papua tanpa melakukan apapun, padahal pemerintah memiliki tanggungjawab untuk melindungi HAM para buruh di papua.

Untuk menyampaikan semua fakta pahit yang dialami buruh di papua sehingga LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP Papua, FIM Papua, Papuan Voice, GARDA Papua dan Moker PT. Freeport Indonesia bersepakat untuk membentuk GERAKAN BURUH PAPUA yang bertujuan untuk menyampaikan realitas penderitaan buruh di papua pada momentum hari buruh internasional pada tahun 2019.

Dalam rangka memperingati hari buruh internasional di Jayapura Papua, GERAKAN BURUH PAPUA akan menyelenggaran kegiatan "MIMBAR BEBAS". Kegiatan tersebut sedianya akan dilakukan pada
Hari/tanggal : Rabu, 1 Mey 2019
Tempat : Taman Imbi
Waktu : 12:00 - sampai selesai

Untuk diketahui bahwa berkaitan dengan kegiatan mimbar bebas tersebut pada tanggal 28 April 2019 GERAKAN BURUH PAPUA telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat (Polresta Jayapura). Dengan demikian, diharapkan kepada seluruh buruh yang berdomisili sekitar jayapura bisa terlibat dalam kegiatan MIMBAR BEBAS tuk merayakan HARI BURUH INTERNASIONAL

GERAKAN BURUH PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP Papua, FIM Papua, GARDA Papua, Papuan Voice dan Moker PT. Freeport Indonesia)

Post a Comment

0 Comments