PahamPapua_Jayapura, 12-04-2019. Alen Halotopo (Aktivis KNPB Sentani/Kubu Bazoka Logo) Tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Jayapura dihukum 7 bulan kurungan penjara, putusan 7 bulan ini dikurangi 5 bulan masa tahanan yang telah dijalaninya sehingga Alen Halitipo ("Alen") hanya menjalani 2 bulan sisa masa tahanan di Lapas Abepura Kota Jayapura. Hukuman tersebut diputuskan dalam sidang pitusan yang dilaksanakan oleh pengadilan Negeri Kota Jayapura pada tanggal 11 April 2019 yang dipimpin oleh Hakim ketua Syafruddin, S.H.
Alen merupakan korban kriminalisasi aparat kepolisian Resort Jayapura (Sentani) yang ditangkap tanggal 20 Oktober 2018 di Pasar Lama Sentani, saat ia dan rekan-rekannya melalukan kegiatan penjuakan Stiker bermotif Bendera Bintang Kejora. Alen kemudian ditahan dan diproses hukum, ia dituduh melamggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang Membawah, Menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancamam hukuman 10 Tahun Penjara. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut Alen 1 Tahun Penjara.
Namun tuntutan Jaksa ini ditolak oleh Kuasa Hukum, dalam pembelaan yg diajukannya Kuasa Hukum memohon pada hakim agar mengambil keputusan yang adil dan tidak merugikan Terdakwa, karena kuasa hukum menilai pendapat Jaksa tidak tepat, serta unsur-unsur dalam perkara ini tidak terpenuhi, juga tidak ada korelasi antara bukti dengan fakta-fakta dalam persidangan.
Putusan Hakim Walaupun dinilai tidak adil, namun mengingat masa tahanan yang akan dijalani tidak lama sehingga Alen menerima putusan tersebut.
Perkara Alen ini didampingi oleh PAHAM Papua senagai Kuasa Hukumnya semenjak ditahan dan diperiksa di Kepolisian sampai disidangkan.
(selain menjalani masa tahanan 2 bulan dalam perkata sajam, Alen juga sedang menjalani proses sidang lainnya dalam perkara yang berbeda. Ia sedang menjalani sidang lainya dalam perkara dugaam pencurian listrik. Dalam perkara dugaan pencurian listrik ini Alen diadili bersama Wene Pahabol. Perkara pencurian listrik adalah perkara yang tidak jelas. Dalam perkara ini Alen dan Wene Pahabol sebenarnya adalah korban kriminalisasi).
Oleh PAHAM Papua
(Perkumpulan Advokat HAM untuk Papua)
Link: https://www.facebook.com/PAHAM-Papua-229577397733171/
0 Comments