TNI Keluarkan 5 Kebijakan

Prediksi Ada Ancaman Keamanan, TNI Keluarkan 5 Kebijakan

Jakarta - Markas Besar (Mabes) TNI memprediksi adanya ancaman yang mungkin terjadi di Indonesia. Ancaman itu berupa ancaman bersifat potensial dan faktual, baik yang bersifat tradisional dan non-tradisional.

"Ancaman potensial yaitu konflik perbatasan dengan negara tetangga, sabotase, spionase rahasia pertahanan negara," kata Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Soehartono, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/01/2012).

Ancaman faktual, tutur Agus, yakni pelanggaran wilayah Indonesia, gerakan separatis bersenjata, terorisme, radikalisme, kejahatan transnasional, konflik komunal dan bencana alam. Guna menghadapi ancaman tersebut, Mabes TNI pun mengeluarkan lima kebijakan untuk 2012.

Pertama, dilakukan peningkatan kesiapan operasional TNI dengan melengkapi perlengkapan dan alutsista dan peningkatan kualitas SDM melalui program diklat. Tidak ketinggalan peningkatan kesejahteraan prajurit dan PNS TNI, dan peningkatan tertib administrasi dan hukum.

"Kedua, kebijakan pembangunan kekuatan TNI meliputi organisasi, personel, materil, dan anggaran," lanjut Agus.

Ketiga, kebijakan dan kekuatan TNI, meliputi kekuatan terpusat dan kekuatan wilayah.

"Gelar kekuatan terpusat untuk menindak ancaman di berbagai daerah, penanggulangan bencana alam, penataan dan pengembangan organisasi Kostrad, serta alih Kodal beberapa Yonif Raider Kodam menjadi Yonif Raider Kostrad. Sedangkan gelar kekuatan wilayah meliputi pengembangan dan pembentukan satuan di Kodam, memperluas komando kendali komunikasi komputerisasi informasi pengamatan dan pengintaian (K4IPP) di wilayah perbatasan laut dan pulau-pulau terluar, serta peningkatan status pangkalan TNI AU di Kalimantan," jelas Agus.

Keempat, kebijakan penggunaan kekuatan TNI yang yang diarahkan untuk melaksanakan operasi intelijen secara tajam guna deteksi dan cegah dini ancaman, melaksanakan operasi teritorial secara terpadu, melaksanakan operasi pengamanan publik, melaksanakan operasi perbatasan, melaksanakan patroli laut dan udara, serta melaksanakan misi perdamaian dunia di bawah bendera PBB.

"Ini merupakan kewenangan Panglima TNI sesuai dengan amanah UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI," tutur Agus.

Kelima, kegiatan prioritas pembangunan TNI. Hal itu meliputi 4 prioritas dari 6 prioritas pembangunan pertahanan.

Prioritas pertama adalah kemampuan pertahanan mencapai MEF (kekuatan pokok minimum). Fokusnya "meningkatkan profesionalisme personel, modernisasi alutsista, dan pengamanan wilayah perbatasan dan pulau terluar," ujar Agus.

Prioritas selanjutnya di bidang pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut. Setelah itu, prioritas rasa aman dan ketertiban masyarakat. Terakhir, prioritas modernisasi deteksi dini keamanan nasional yang difokuskan pada memperluas cakupan deteksi dini.

"Di luar maupun di dalam negeri melalui analisa lingkungan strategis," tandas Agus.


Anes Saputra - detikNews

Post a Comment

0 Comments